Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Perkembangan Kolonialisme dan Imperialisme Bangsa Barat



PERKEMBANGAN KOLONIALISME DAN IMPERALISME BANGSA BARAT PASCA VOC



Kolonialisme : Penguasaan suatu wilayah oleh negara lain

Imperalisme : Suatu Paham Politik Yang menjajah bangsa lain dengan mengambil kekuasaan dan Keuntungan.



KEMUNDURAN VOC

Tahun 1799, VOC mengalami masa kemunduran.
Kemunduran tersebut diakibatkan oleh faktor-faktor berikut:

- Gencarnya Persaingan dari Negara Perancis dan Inggris.
- Korupsi dan pencurian yang dilakukan pegawai VOC.
- Maraknya perdagangan gelap di jalur Monopoli VOC.
- Besarnya anggaran belanja Voc tidak sebanding dengan Pemasukan.

PEMBUBARAN VOC

- Louis Napoleon Bonaparte sebagai raja belanda MEmutuskan supaya VOC dibubarkan pada 31 Desember 1799
- Louis Napoleon Bonaparte kemudian menunjuk Herman Willem Daendels Sebagai gubernur jendral di Indonesia


KEBIJAKAN-KEBIJAKAN DAENDELS

Daendels dalam melaksanakan tugasnya melakukan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut.

- Membuat jalan raya Anyer sampai Panarukan denagan kerja Rodi
- Membuat pabrik senjata di semarang
- Membangun pangkalan armada laut di Merak dan Ujung kulon


Untuk mendapatkan dana, Daendels menetapkan beberapa peraturan:

- Penyerahan pajak berupa hasil bumi (Contingenten)
- Kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah Belanda dengan harga yang telah ditapkan(Verplichte leverantie)
- kewajiban yang ditetapkan kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi(Prianger Stelse)


KEKEUASAN INGGRIS DI INDONESIA

- Inggris menguasai Indonesia di mulai sejak tahun 1811 setelah Inggris melakukan serangan dart dan laut di wilayah kekuasan Belanda di pulau Jawa
- Akibat serangan tersebut Belanda menyerah tanpa syarat dan menandatangani PERJANJIAN TUNTANG PADA 11 SEPTEMBER 1811


ISI PERJANIAN TUNTANG

- Seluruh kekuatan militer yang berada di Asia Tenggara harus diserahkan kepada Inggris.
- utang pemerintah Belanda tidak diakui oleh Inggris.
- Pulau Jawa, Madura, dan semua pangkalan Belanda di luar Jawa menjadi wilayah kekuasaan Inggris.


EIC Melalui Lord Minto menunjuk Sir Thomas Raffles (1811-1813) sebagai gubernur jendral\


KEBIJAKAN-KEBIJAKAN RAFFLES

Kebijakan penting yang dilakukan Raffles antara lain:
- Membagi wilayah Pulau Jawa menjadi 16 daerah Kerasidenan. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan mengatur dan mengawasi Pulau Jawa.
- Raffles juga menghapus kerja rodi.
- Menghapus semua kebijakan Daendels.
- Mengadakan sistem pemungutan sewa tanah.



KEMBALINYA KEKUASAAN BELANDA DI INDONESIA

Tahun 1814, Belanda kembali menguasai Indonesia melalui Konvensi London.
Selanjutnya, Pemerintah Kolonial Belanda dipegang oleh sebuah komisi yang beranggotakan Van der Capellen, Elout, dan Buyskes.


KEBIJAKAN PEMERINTAH INGGRIS DI BIDANG EKONOMI DI INDONESIA

Pada masa pemerintahan Thomas Stamford Raffles, pemerintah kolonial Inggris menerapkan kebijakan ekonomi yang berdasarkan asas liberal.
Kebijakan tersebut adalah Landrent System (sistem sewa tanah). Raffles berpendirian bahwa semua tanah adalah milik raja yang berdaulat. Jadi, semua tanah milik pemerintah Inggris. Orang yang ingin memiliki tanah harus penyewanya dari pemerintah dan membayar sewa pajak yang disebut sewa tanah.


KEBIJAKAN PEMERINTAH BELANDA DI BIDANG EKONOMI DI INDONESIA

Pada masa pemerintahan Herman Willem Daendels, kebijakan ekonomi dilakukan untuk mengatasi kesulitan keuangan yang dialami oleh pemerintah Belanda, yaitu:
Pemerintah Belanda menjual tanah-tanah milik Gubernemen kepada pihak partikelir.
kebijakan Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa. Adapun pokok-pokok kebijakan ini adalah bahwa berdasarkan perjanjian, penduduk Indonesia menyediakan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman-tanaman yang ditetapkan Gubernemen.
Membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya di Indonesia.


UNDANG UNDANG AGRARIA


Untuk menjamin kepentingan rakyat dan para pemodal, pada tahun 1870 ditetapkan Undang-undang Agraria. Isi undang-undang ini adalah sebagai berikut.
Gubernur Jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah. Tanah itu dapat disewakan paling lama 75 tahun.
Tanah milik pemerintah antara lain, tanah yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, serta tanah milik adat.
Tanah milik penduduk antara lain semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah semacam itu boleh disewa oleh pengusaha swasta selama lima tahun.


KEBIJAKAN PEMERINTAH INGGRIS DI BIDANG POLITIK DI INDONESIA


Di bawah pemerintahan Raffles, Inggris dapat menanamkan pengaruh politik di Indonesia meskipun hanya terbatas di Jawa.
Saat itu, Raffles membagi Pulau Jawa menjadi 16 keresidenan.
Tiap-tiap keresidenan dibentuk badan pengadilan (landraad).


KEBIJAKAN PEMERINTAH BELANDA DI BIDANG POLITIK DI INDONESIA


Pada masa Daendels, pemerintah Belanda mengambil kebijakan untuk memperkuat angkatan bersenjatanya.
- Pemerintah Belanda merekrut banyak orang Indonesia untuk dijadikan tentara.
- Membangun pabrik senjata di Semarang dan Surabaya.
- Membangun jalan raya dari Anyer sampai Panarukan dengan kerja rodi.
- Untuk menyukseskan kebijakan ini, pemerintah Belanda tidak segan-segan memecat pejabat-pejabat pemerintah maupun kerajaan yang menentang. Contohya adalah Sultan Banten dan Sultan Cirebon.


KEBIJAKAN PEMERINTAH BELANDA DI BIDANG SOSIAL BUDAYA DI INDONESIA


Pemerintahan Belanda melaksanakan Politik Pintu Terbuka.
Menerapkan kebijakan (politik) Etis. Kebijakan ini meliputi bidang transmigrasi, irigasi, dan pendidikan.



KEBIJAKAN PEMERINTAH INGGRIS DI BIDANG SOSIAL BUDAYA DI INDONESIA


Pada masa Raffles, pemerintah kolonial memberi bantuan kepada para ahli pengetahuan seperti Horsfield, Crawford, dan Mackensie untuk menyelidiki peninggalan sejarah kuno di Indonesia.
Pemerintah Raffles juga membantu lembaga-lembaga kebudayaan, seperti Lembaga Betawi untuk memajukan kebudayaannya.
Raffles sendiri kemudian menerbitkan buku yang berjudul History of Java pada tahun 1817.



PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH KOLONIAL TERHADAP KEHIDUPAN POLITIK DI INDONESIA



Pada masa Herman Willem Daendels, pemerintah kolonial mengerahkan tenaga rakyat Indonesia untuk kerja rodi.
Akibatnya, tidak sedikit korban yang meninggal dari kebijakan ini.
Selain itu, kemiskinan dan kemelaratan timbul di mana-mana. Hal ini terjadi karena rakyat tidak memiliki kesempatan untuk mengerjakan sawah, ladang, dan peternakannya. Seluruh waktunya dihabiskan untuk kerja rodi.
Terdapat pula penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan kebijakan Sistem Sewa tanah, sebagai berikut:
Tanah yang diserahkan untuk ditanami tanaman ekspor lebih dari seperlima, bahkan kadang-kadang setengahnya.
Tanah yang dipilih untuk ditanami tanaman ekspor adalah tanah yang subur sehingga tanah yang tersisa untuk penduduk hanya tanah-tanah yang kurang subur.
Waktu bekerja pada pemerintah untuk masyarakat yang tidak memiliki lahan lebih dari ketentuan 66 hari.
Lahan yang disediakan untuk tanaman ekspor tetap dikenakan pajak.
Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak yang harus dibayar tidak dibayarkan kembali kepada rakyat.
Kegagalan panen tanaman wajib tetap menjadi tanggung jawab rakyat.


PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH INGGRIS TERHADAP KEHIDUPAN EKONOMI DI INDONESIA


Pada masa Thomas Stamford Raffles, pemerintah kolonial menerapkan kebijakan ekonomi liberal. Namun, dalam kenyataannya kebijakan ini tidak dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh kendala-kendala berikut.
Sistem feodal telah berakar dan menjadi tradisi di Indonesia.
Pegawai pemerintahan yang cakap untuk mengendalikan pelaksanaan sistem ini jumlahnya terbatas.
Rakyat Indonesia belum siap menerima sistem yang baru.
Kepemilikan tanah masih berciri tradisional.


PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH KOLONIAL TERHADAP KEHIDUPAN POLITIK DI INDONESIA


Kedatangan bangsa Barat ke Indonesia berpengaruh pada kekuasaan para penguasa lokal seperti raja, sultan, dan adipati. Mereka tidak lagi memiliki kekuasaan yang besar karena sering dicampuri pemerintah kolonial.
Dengan kenyataan seperti ini, tidak jarang bahwa kekuasaan penguasa lokal terhadap wilayahnya hanya secara de jure (hukum), tetapi secara de facto (nyatanya) dikuasai oleh pemerintah kolonial.


PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH KOLONIAL TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL DI INDONESIA


Munculnya kelompok masyarakat berdasarkan golongan, yaitu:
- Kelompok masyarakat Eropa menempati kelas teratas.
- Kelas di bawahnya adalah kelompok masyarakat bangsawan.
- Kelompok masyarakat jelata menempati kelas terendah.


PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH KOLONIAL TERHADAP KEHIDUPAN BUDAYA DI INDONESIA


Bangsa Barat memiliki kebiasaan dan tradisi tertentu. Kedatangan mereka berpengaruh pada budaya lokal.
Muncul berbagai tradisi barat yang kemudian berkembang dalam masyarakat pribumi, khususnya di kalangan bangsawan, seperti tradisi dansa.
Selain itu, banyak tradisi kerajaan lokal yang luntur setelah campur tangan Belanda. Tradisi lokal juga ada yang berakulturasi dengan budaya Barat (Belanda) terutama di Jawa.

SUMBER ; guru IPS SMP Negeri 1 Ponorogo

Posted in | Leave a comment

Gender = Perempuan : Laki-laki !!!

Berbicara soal gender maka kita akan membahas tentang laki-laki dan perempuan. Apa itu Gender? Mengapa gender dibicarakan? Dan Apa maksudnya ketidakadilan gender?
Pengertian Gender
Bila mendengar kata gender di daerah Nias, khususnya di desa- desa yang agak jauh dari kota, mungkin agak asing didengar. Tetapi bagi kalangan masyarakat yang sudah memiliki pengetahuan luas, hal ini sudah biasa. Yang dimaksud dengan Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi,hak, tanggungjawab dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat dari kelompok masyarakat yang dapat berubah menurut waktu serta kondisi setempat. Maka kesetaraan dan keadilan adalah proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan Perempuan.
Rupanya, tanpa disadari di daerah dan di lingkungan kita saat ini, telah terjadi ketidak setaraan dan ketidak-adilan gender. Mengapa? Bila kita bertolak dari pengertian gender di atas maka dari segi tata nilai sosial budaya dan adat istiadat di Nias sudah jelas bahwa semua peran, fungsi, hak dan tanggungjawab lebih di dominasi oleh laki-laki.
Bila kita menoleh sejenak ke belakang di bawah tahun delapan puluhan, perempuan di Nias pada umumnya hanya diberi peran sebagai pengurus rumah tangga, pengasuh anak, memasak untuk keluarga, bertindak atas keputusan suami dan berpendidikan sangat rendah. Pada zaman ini perempuan hanya mau mengikuti saja apa yang telah diputuskan oleh ayah / suami. Kesempatan untuk mengungkapkan pendapat tidak diberikan sama sekali. Namun demikian, oleh karena kemajuan pendidikan dan pengalaman, ada juga keluarga yang tidak hanya didominasi oleh laki-laki atau suami/ayah, tapi jumlahnya masih sedikit.
Mengapa Gender dibicarakan?
Laki-laki dan perempuan adalah sama-sama ciptaan Allah. Perempuan adalah mitra laki-laki. Tetapi kenyataan di lapangan, laki-laki yang lebih banyak berperan dan mendapat kesempatan pada setiap aspek kegiatan baik politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan lain-lain.Terlebih lebih di daerah Nias yang masih terikat adat dan budaya serta menjunjung tinggi ideologi Patriarkat yang memberikan kedudukan yang lebih tinggi kepada kaum lelaki. Bukankah hal semacam ini merupakan diskriminasi terhadap perempuan? Tidak ada kesetaraan dan keadilan dalam peran dan hak-haknya.
Beberapa contoh kasus yang dihadapi oleh perempuan di Nias terutama di desa-desa antara lain: (1) Berpendidikan rendah. Anak perempuan jarang bersekolah tinggi misalnya melanjutkan sekolah di SMP/SMU, apalagi ke Perguruan Tinggi. Mereka haya tamat Sekolah Dasar, setelah itu tinggal di rumah membantu orangtua membanting tulang mencari nafkah dan biaya pendidikan untuk saudara laki-laki. Salah satu penunjang biaya pendidikan anak laki-laki biasanya dalam keluaraga menurut kebiasaan mereka adalah memelihara babi. Dalam hal ini yang ditugaskan untuk itu adalah anak perempuan. Mereka harus mengurus dan memelihara sampai besar dan setelah besar, lalu dijual. Hasilnya akan diserahkan untuk biaya sekolah anak laki-laki. Hal ini paling menyakitkan, karena perempuan tidak menikmati hasil jerih payahnya. Akibat dari pendidikan yang rendah ini, perempuan semakin terpinggirkan dan tinggal dalam kebodohan dengan dalih kodrat; (2) Tidak boleh menentukan pasangan hidup atau jodohnya sendiri. Peranan orangtua dalam menentukan jodoh anaknya sangatlah besar, terutama kepada anak perempuan. Ada juga orangtua yang tidak mau kalau anaknya perempuan belum kawin sebelum berumur 20 tahun. Mengapa? Mereka memandang bahwa perempuan yang sudah melewati umur tersebut sudah menyandang sebutan perawan tua. Umur yang menurut mereka baik untuk berkeluarga adalah mulai dari 14 ke sampai tahun. Banyak perempuan yang sudah kawin sejak umur 14 tahun, bahkan ada juga yang berumur di bawahnya. Dalam hal kesehatan, ini sangat mempengaruhi angka kematian ibu, sebab umur tersebut masih terlalu muda untuk memproduksi/ melahirkan. Akibat dari perkawinan ini, maka lahirlah keluarga baru yang tidak didasari cinta atau suka sama suka. Dan tidak sedikitnya banyak suami yang pergi merantau meninggalkan istri, bahkan ada juga yang tidak mau pulang. Hal ini terjadi akibat kurang matangnya pemikiran dan rasa tanggungjawab dalam berumah tangga; (3) Kawin paksa juga sudah menjadi tradisi. Banyak alasan mengapa terjadi kawin paksa. Umpamanya, orangtua perempuan memaksa anaknya untuk kawin supaya ia mendapat penghormatan dari orang lain, segera mendapat cucu, merasa berutang budi kepada pihak laki-laki, meringankan beban keluarga, calon menantu kebetulan orang kaya sehingga derajatnya di tengah masyarakat akan meningkat, dan masih banyak alasan lain; (4) Tidak berhak mengemukakan pendapat. Sesuai dengan kebiasaan di Nias, perempuan tidak boleh angkat bicara, sekalipun keputusan itu merugikan dirinya sendiri. Dalam hal suami-istri, seandainya suami tidak ada di rumah sementara ada satu hal penting yang harus diputuskan saat itu juga, maka istri tidak boleh mengambil keputusan sendiri, melainkan harus menunggu suami pulang atau bila ada ayah mertuanya, maka itulah yang bisa membantu memberi keputusan. Dalam musyawarah adat, perempuan tidak dilibatkan. Mereka hanya menunggu apa yang diputuskan oleh kaum lelaki; (5) Anak perempuan tidak membawa rejeki. Bila seorang ibu melahirkan anak pertama yaitu perempuan, maka keluarga tersebut akan sangat kecewa, sebab yang paling diharapkan lahir adalah anak laki-laki yang dianggap sebagai pembawa rejeki dan generasi penerus. Perempuan dianggap kurang penting, inferior, dan tidak berkompeten memegang satu jabatan; (6) Peminggiran terhadap Janda dan Perawan Tua. Bagi perempuan yang sudah menyandang status janda dan perawan tua sudah barang tentu mereka kurang diperhitungkan dan difungsikan dengan alasan kurang mampu apalagi bila kondisi sosial ekonomi yang tidak memadai. Begitu juga dengan perawan tua, dalam setiap pesta adat misalnya pesta perkawinan, maka pada saat pembagian jatah makanan ‘urakha,‘ nama mereka tidak pernah disebutkan; (7) Pemuas kaum lelaki. Suami menjadi pencari nafkah utama. Karena itu, suami merasa berkuasa terhadap istri. Istri diberi tugas melayani suami, mengasuh anak, memasak, berusaha supaya selalu terjadi keharmonisan dalam keluarga, tetapi suami tidak pernah memperdulikan kalau istri memberi nasehat supaya jangan sering pulang malam, pulang dalam kondisi mabuk, jangan sering nongkrong di warung tuak, dll. Bila istri bertahan, maka suami sering kali melakukan tindakan kekerasan terhadap isteri; (8) Tidak diberi kesempatan untuk mengikuti kegiatan ekstra di luar rumah; (9) Mengalami kekerasan. Perempuan sering menjadi korban pelecehan seksual. Bila seorang perempuan hamil di luar nikah, maka orangtuanya akan mengawinkannya dengan lelaki yang lain, bukan kepada lelaki yang sudah menodainya. Pada persoalan ini kepada laki-laki yang telah berbuat jahat terhadap si perempuan, seakan-akan diberi dispensasi untuk tidak mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Masih banyak contoh lain.
Berdasarakan kenyataan di atas, maka telah terjadi ketidak-adilan gender. Telah terjadi ketidak-setaraan laki-laki dan perempuan.
Secara garis besar, ada 5 (lima) bentuk ketidak-adilan gender: (1) Marginalisasi, yaitu: Pemiskinan atau peminggiran peran perempuan dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. Hal ini bisa disebabkan oleh: (a) Miskin karena di miskinkan; (b) Timbul karena ideologi patriarkat, yang selalu memberi kedudukan yang lebih tinggi kepada laki-laki; (c) Menyudutkan perempuan ke posisi yang menyudutkan; (d) Mempersempit peluang atau kesempatan kepada perempuan. (2) Subordinasi, yaitu: Adanya anggapan bahwa perempuan itu tidak penting, tidak perlu memegang jabatan yang terlalu tinggi; (3) Stereotipe (citra baku), artinya: Ciri perempuan yang sudah dikonstruksi/dibentuk oleh manusia, dan timbul pandangan untuk membakukannya. Contohnya, merawat anak, memasak, dan menjaga keutuhan keluarga; (4) Beban ganda, maksudnya: Perempuan mempunyai beban pekerjaan di luar rumah dan sekaligus beban tanggungjawab diri sendiri, keluaga dan masyarakat; (5) Kekerasan, maksudnya: Perempuan adalah korban tindak kekerasan yang berupa fisik misalnya: pemerkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan terhadap istri.
Kelima bentuk ketidak-adilan di atas hampir sudah merasuki kehidupan kita kaum perempuan. Maka patutlah kita sebagai perempuan mulai sekarang menyadari bahwa: (a) Kaum laki-laki hendaknya menghormati dan menghargai peran perempuan yang pada zaman ini sama pentingnya dengan laki-laki; (b) Kaum perempuan harus terus berjuang memikirkan dan berusaha menggunakan peluang dan kesempatan untuk terpanggil dalam dunia publik; (c) Kaum perempuan harus mendukung semua gerakan dan program yang memberi kesempatan kepada perempuan untuk mendapat tempat / kedudukan yang wajar; (d) Kaum perempuan perlu mengorganisasikan diri. Untuk organisasi perempuan yang sudah ada diharapkan untuk meningkatkan mutunya supaya dapat menjadi tempat untuk melatih diri kaum perempuan secara profesional, yang tidak memandang golongan, jenis kelamin, suku dan agama.
Ketidak-adilan gender ini seharusnya secara pelan-pelan dihapuskan. Bagaimana caranya? Hal ini tidak mungkin instant, butuh waktu, perjuangan dan proses!
Bagaimana supaya kesetaraan dan keadilan Gender dapat terwujud? Hendaklah hal ini dimulai dari skop kecil yaitu dalam keluarga kita sendiri. Mulai dari hal kecil bagaimana menempatkan hak anak baik laki-laki maupun perempuan, memberi pemahaman yang sama kepada seluruh anggota keluarga akan peran dan tugas secara adil dari setiap aspek kehidupan keluarga. Menanamkan perasaan kesamaan hak dan kewajiban, kesempatan dan kedudukan dalam diri anak. Menciptakan suasana keluarga yang saling menghargai sikap dan perilaku serta saling mengerti akan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Seluruh anggota keluarga harus ikut berperan dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Posted in | Leave a comment

Sejarah Komputer


PENGERTIAN KOMPUTER
Definisi Komputer berasal dari bahasa latin computare yang mengandung arti menghitung. Karena  luasnya bidang garapan ilmu komputer, para pakar dan peneliti sedikit berbeda dalam mendefinisikan termininologi komputer. 

  1. Menurut Hamacher [1], komputer adalah mesin penghitung elektronik yang cepat dan dapat menerima informasi input digital, kemudian memprosesnya sesuai dengan program yang tersimpan di memorinya, dan menghasilkan output berupa informasi.
  2. Menurut Blissmer [2], komputer adalah suatu alat elektonik yang mampu melakukan beberapa tugas sebagai berikut:
    1. menerima input
    2. memproses input tadi sesuai dengan programnya
    3. menyimpan perintah-perintah dan hasil dari pengolahan
    4. menyediakan output dalam bentuk informasi
  3. Sedangan Fuori [3] berpendapat bahwa komputer adalah suatu pemroses data yang dapat melakukan perhitungan besar secara cepat, termasuk perhitungan aritmetika dan operasi logika, tanpa campur tangan dari manusia.
Untuk mewujudkan konsepsi komputer sebagai pengolah data untuk menghasilkan suatu informasi, maka diperlukan sistem komputer (computer system) yang elemennya terdiri dari hardware, software dan brainware. Ketiga elemen sistem komputer tersebut harus saling berhubungan dan membentuk kesatuan. Hardware tidak akan berfungsi apabila tanpa software, demikian juga sebaliknya. Dan keduanya tiada bermanfaat apabila tidak ada manusia (brainware) yang mengoperasikan dan mengendalikannya.
  1. Hardware atau Perangkat Keras: peralatan yang secara fisik terlihat dan bisa di jamah.
  2. Software atau Perangkat Lunak: program yang berisi instruksi/perintah untuk melakukan pengolahan data.
  3. Brainware: manusia yang mengoperasikan dan mengendalikan sistem komputer.
 Penggolongan Komputer Literatur terbaru tentang komputer melakukan penggolongan komputer berdasarkan tigal hal: data yang diolah, penggunaan dan generasinya.

Berdasarkan Data Yang Diolah
  1. Komputer Analog
  2. Komputer Digital
  3. Komputer Hybrid
      BERDASARKAN GENERASINYA
  1. Komputer Generasi Pertama (1946-1959)
  2. Komputer Generasi Kedua (1959-1964)
  3. Komputer Generasi Ketiga (1964-1970)
  4. Komputer Generasi Keempat (1979-sekarang)
  5. Komputer Generasi Kelima

NAMA:Arjuna
KLS: VIIIB


Posted in | Leave a comment

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.